Sindikat Judi Online di Bekuk di Lhokseumawe 

Sindikat Judi Online di Bekuk di Lhokseumawe 

Metroterkini.com - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe,AKP Budi Nasuha Waruwu Memimpin langsung pengerebekan kasus perjudian antar negara di salah satu rumah kost yang berada di jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin 20 (20/11/2017). Dalam penggerebekan tersebut 2 orang tersangka berhasil ditangkap dan terancam dikenakan Pasal 303 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana sub qanun no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH Kepada Awak Media Saat Jumpa Pers mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta, modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di Bank dengan menggunakan KTP orang lain untuk transaksi judi online.

“Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, SH

Sambungnya, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) per buku rekening, sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200.000 (dua ratus ribu) perbuku tabungan.

Kapolres menambahkan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening dan aktivitas tersebut sudah selama 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Jadi mereke beraksi sudah 1 tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe sudah berjalan 6 bulan.” imbuh Kapolres

Dari tersangka berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 12 buah Token BCA, 1 buah Token Mandiri, 15 buah buku tabungan BCA, 2 buah buku tabungan BRI, 4 buah buku tabungan BNI, 4 buah buku tabungan Cimb Niaga, 6 buah kartu SIM Telkomsel, 3 buah ATM GOLD BCA, 1 buah ATM BNI, 1 unit HP Samsung A7 warna hitam, 1 unit HP Samsung Duos warna putih, 1 unit HP iPhone 6 warna hitam, 1 unit HP Acer warna putih, 1 unit laptop merk HP beserta charger dan  1 buah pisau tusuk.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres, Selasa (21/11/2017).

Mereka yang berhasil ditangkap yakni HW (22) warga perumahan Tiongkok Blok A No. 32 Desa Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh dan MAT (19 warga Perum Tiongkok Blok A No. 53 Ds. Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. [khaini]

Berita Lainnya

Index